Posted by : Ashari Riski July 23, 2011

k2-kotakita.blogspot.com
PACITAN | SURYA Online - Alih fungi obyek wisata Pantai Teleng Ria Kabupaten Pacitan Jawa Timur, diduga terindikasi korupsi. Hal ini ditemukan tim investigasi yang dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.
Salah seorang anggota tim, Hadi Waluyo, membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan maupun pengumpulan data serta keterangan yang sangat mengerucut. “Ada beberapa bukti petunjuk baru, di luar data awal yang mereka peroleh dari pelapor, Abdul Muid Anwar,” katanya.
Informasi dari sumber kejaksaan menyebutkan, tindak pidana korupsi ditemukan karena ada unsur gratifikasi kepada pejabat lokal yang membidangi urusan kepariwisataan saat itu. Namun siapa pejabat yang bakal terseret, sumber itu enggan menyebutkan. “Belum ada tersangka, tetapi sudah ada beberapa pihak yang dibidik. Kami masih melakukan penajaman agar data yang dikumpulkan lengkap, kemudian dikaji,” ujarnya.
Sementara itu, Kejari akan menggunakan hasil penyidikan tersebut sebagai dasar penerbitan surat penetapan tersangka. Selain itu, hasil itu juga untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat keputusan alih kelola tersebut.
Jika sesuai rencana, tim penyidik kembali akan memanggil sejumlah orang yang dinilai mengetahui proses alih fungsi pengelolaan. Kali ini, pihak yang akan dipanggil berasal dari pihak pengelola Pantai Teleng Ria.
Sebelumnya, kejaksaan masih fokus untuk memeriksa sejumlah pengambil kebijakan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proses alih kelola salah satu objek wisata andalan “Kota 1001 Goa” tersebut.
Ia menolak membeberkan tentang apa saja yang menjadi isi materi penyidikan, seban hal tersebut malah berpotensi menghambat proses penyidikan itu sendiri. “Kami juga tahu sekarang ada undang-undang KIP (keterbukaan informasi publik). Tapi itu tidak berarti (semua) harus diinformasikan karena dapat menghambat penyidikan itu sendiri,” jawabnya.
Dugaan penyimpangan dan korupsi alih pengelolaan itu bermula dari digelarnya aksi demonstrasi mantan Wakil Bupati Pacitan periode 2001-2006, Abdul Muid Anwar tahun 2009. Saat itu, ia juga membawa satu bendel kertas yang diklaimnya sebagai bukti-bukti tindak penyelewengan dalam kasus alih kelola Pantai Teleng Ria.

Leave a Reply

CATATAN : UNTUK BERKOMENTAR TANPA AKUN , GUNAKAN "Beri komentar sebagai" : ANONYMOUS

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Powered by Blogger.

Popular Post

SMS GRATIS


- Copyright © riski ashari -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -