- Back to Home »
- Kesehatan , Umum »
- Rokok Mengintimidasi Hak Asasi Manusia
Posted by : Ashari Riski
December 14, 2011
Jakarta, Setiap tanggal 10 Desember, masyarakat dunia memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Sayangnya, masih banyak pelanggaran dan intimidasi yang dirasakan masyarakat Indonesia , salah satunya intimidasi HAM karena banyaknya jumlah perokok.
Setiap ada larangan merokok, para perokok selalu berdalih bahwa merokok adalah hak asasinya. Padahal merokok bukanlah hak asasi melainkan hanya kebutuhan belaka. Orang yang merokok di tempat umum bahkan merampas dan mengintimidasi hak asasi orang lain.
"Banyak orang yang mengklaim bahwa merokok adalah hak asasi manusia (HAM). Padahal sebenarnya itu bukan hak asasi, karena kalau hak asasi orang tidak bisa hidup tanpa itu. Nyatanya kan orang tidak akan mati kalau tidak merokok. Kalaupun itu hak dia buat merokok, tapi dia mengganggu hak orang lain mendapatkan udara segar untuk bernapas," jelas Dr Adnan Buyung Nasution, SH, Bapak Advokat Indonesia dalam acara temu media di Yayasan Kanker Indonesia, Jakarta, Rabu (14/12/2011).
Hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang bisa mengancam jiwa jika tidak dipenuhi. Berbeda dengan merokok, jika tidak dipenuhi tidak akan mengancam jiwa. Jadi merokok bukanlah hak asasi, melainkan hanya sebuah kebutuhan belaka.
Sedangkan udara bersih adalah hak asasi setiap manusia, apabila manusia tidak mendapat udara bersih maka manusia akan mati. Dan udara yang bercampur asap rokok adalah udara yang mematikan.
"Ada argumen bahwa merokok adalah hak individu. Namun sikap ini belum menjawab pertanyaan tentang dampak merokok terhadap orang lain yang tidak merokok. Pelaksaan hak asasi manusia tidak boleh melanggar hak asasi orang lain, dalam hal ini hak atas kesehatan dari anggota masyarakat lain," jelas Todung Mulya Lubis, ahli hukum sekaligus aktivis HAM.
Todung menjelaskan bahwa di UUD 45 Pasal 28H (amandemen 2) disebutkan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
"Kalau paradigma ini dipenuhi, maka seharusnya merokok sudah tidak mendapatkan tempat di masyarakat. Karena setiap orang berhak dengan lingkungan hidup yang sehat," jelas Todung.
Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu jika seseorang ingin merokok sebaiknya tidak mencelakakan orang lain.
"Selain itu menghirup lingkungan yang sehat dan bersih adalah salah satu hak asasi yang ada di dalam UUD'45. Karena asap rokok bisa mengganggu kesehatan dan kemanusiaan, jadi orang yang merokok tanpa menghormati tata cara merokok yang benar berarti ia orang yang tidak beradab. Kalau ingin merokok ada adapnya, jangan mencelakakan orang lain," jelas dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG
sumber
Powered by Blogger.