Showing posts with label Teknologi. Show all posts
Serba - Serbi RPL (Rekayasa Perangkat Lunak)
Rekayasa perangkat lunak (RPL, atau dalam bahasa Inggris: Software Engineering atau SE) adalah satu bidang profesi yang mendalami cara-cara pengembangan perangkat lunak termasuk pembuatan, pemeliharaan, manajemen organisasi pengembanganan perangkat lunak dan manajemen kualitas.
IEEE Computer Society mendefinisikan rekayasa perangkat lunak sebagai penerapan suatu pendekatan yang sistematis, disiplin dan terkuantifikasi atas pengembangan, penggunaan dan pemeliharaan perangkat lunak, serta studi atas pendekatan-pendekatan ini, yaitu penerapan pendekatan engineering atas perangkat lunak.
Rekayasa perangkat lunak adalah pengubahan perangkat lunak itu sendiri guna mengembangkan, memelihara, dan membangun kembali dengan menggunakan prinsip reakayasa untuk menghasilkan perangkat lunak yang dapat bekerja lebih efisien dan efektif untuk pengguna.
kriteria yang dapat digunakan sebagai acuan dalam merekayasa perangkat lunak:
1. dapat terus dirawat dan dipelihara (maintainability)
2. dapat mengikuti perkembangan teknologi (dependability)
3. dapat mengikuti keinginana pengguna (robust)
4. efektif dan efisien dalam menggunakan energi dan penggunaannya
5. dapat memenuhi kebutuhan yang diinginkan (usability)
Sejarah :
Istilah software engineering, pertama kali digunakan pada akhir tahun 1950-an dan sekitar awal 1960-an. Pada tahun 1968, NATO menyelenggarakan konferensi tentang software engineering di Jerman dan kemudian dilanjutkan pada tahun 1969. Meski penggunaan kata software engineering masukan konferensi tersebut menimbulkan debat tajam tentang aspek engineering dari pengembangan perangkat lunak, banyak pihak yang menganggap konferensi tersebutlah yang menjadi awal tumbuhnya profesi rekayasa perangkat lunak
Subdisiplin :
1. Kualitas perangkat lunak (software quality)
2. Teknik kebutuhan perangkat lunak (requirements engineering)
3. Manajemen proyek perangkat lunak (project management)
4. Pengujian perangkat lunak (software testing)
5. Metode formal (formal methods)
6. Penjaminan mutu perangkat lunak (software quality assurance)
7. Verifikasi perangkat lunak (software verification)
8. Perangkat lunak terdistribusi (distributed sodftware engineering)
9. Manajemen konfigurasi perangkat lunak (software configuration management)
10.Perawatan perangkat lunak (software maintenance)
11. permodelan dan perancangan perangkat lunak (software design and modelling)
12. Arsitektur perangkat lunak (software architectures)
IEEE Computer Society mendefinisikan rekayasa perangkat lunak sebagai penerapan suatu pendekatan yang sistematis, disiplin dan terkuantifikasi atas pengembangan, penggunaan dan pemeliharaan perangkat lunak, serta studi atas pendekatan-pendekatan ini, yaitu penerapan pendekatan engineering atas perangkat lunak.
Rekayasa perangkat lunak adalah pengubahan perangkat lunak itu sendiri guna mengembangkan, memelihara, dan membangun kembali dengan menggunakan prinsip reakayasa untuk menghasilkan perangkat lunak yang dapat bekerja lebih efisien dan efektif untuk pengguna.
kriteria yang dapat digunakan sebagai acuan dalam merekayasa perangkat lunak:
1. dapat terus dirawat dan dipelihara (maintainability)
2. dapat mengikuti perkembangan teknologi (dependability)
3. dapat mengikuti keinginana pengguna (robust)
4. efektif dan efisien dalam menggunakan energi dan penggunaannya
5. dapat memenuhi kebutuhan yang diinginkan (usability)
Sejarah :
Istilah software engineering, pertama kali digunakan pada akhir tahun 1950-an dan sekitar awal 1960-an. Pada tahun 1968, NATO menyelenggarakan konferensi tentang software engineering di Jerman dan kemudian dilanjutkan pada tahun 1969. Meski penggunaan kata software engineering masukan konferensi tersebut menimbulkan debat tajam tentang aspek engineering dari pengembangan perangkat lunak, banyak pihak yang menganggap konferensi tersebutlah yang menjadi awal tumbuhnya profesi rekayasa perangkat lunak
Subdisiplin :
1. Kualitas perangkat lunak (software quality)
2. Teknik kebutuhan perangkat lunak (requirements engineering)
3. Manajemen proyek perangkat lunak (project management)
4. Pengujian perangkat lunak (software testing)
5. Metode formal (formal methods)
6. Penjaminan mutu perangkat lunak (software quality assurance)
7. Verifikasi perangkat lunak (software verification)
8. Perangkat lunak terdistribusi (distributed sodftware engineering)
9. Manajemen konfigurasi perangkat lunak (software configuration management)
10.Perawatan perangkat lunak (software maintenance)
11. permodelan dan perancangan perangkat lunak (software design and modelling)
12. Arsitektur perangkat lunak (software architectures)
Proses Pembuatan e-KTP
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Ingin Punya Nama Domain Pribadi, Cukup Sediakan Rp 1,6 Miliar
Badan regulator Internet dunia, The Internet Corporation for Assigned Named and Numbers (ICANN) meluncurkan penawaran generic Top Level Domain (gTLD) atau nama domain top level, yang lebih personal dengan nama apapun. Nama domain baru ini diyakini akan lebih sederhana dan mudah diingat.
Dengan pemakaian gTLD, nantinya pengguna Internet bisa membeli nama domain sesuai keinginannya dan tidak menggunakan akhiran .com, .net, .org dan sebagainya. Namun bisa menggunakan nama domain pilihannya sendiri, seperti bank.mandiri, toyota.astra, batik.keris, kompas.tekno, dan lain-lain.
Anggota ICANN Chris Disspain menjelaskan nama domain yang lebih personal ini lebih cocok untuk kalangan pengusaha, pebisnis, pemerintah maupun komunitas di seluruh dunia.
"Nama domain yang lebih personal ini memungkinkan orang untuk menemukan informasi di Internet secara lebih mudah," kata Chris di Jakarta, Rabu (14/12/2011).
Pengguna dapat mengajukan nama top level domain dengan bahasa latin atau berdasarkaninternationalized domain name (IDN). IDN adalah nama domain yang mencakup karakter yang digunakan dalam representasi bahasa lokal yang tidak ditulis dengan ke-26 alfabet dasar latin (a-z). Sebuah IDN dapat mengandung huruf latin dengan tanda diakritik (contohnya aksen) atau bisa juga mengandung karakter dari bahasa non-Latin seperti Arab dan China.
Untuk dapat memesan domain baru tersebut, pengguna bisa mendaftar kehttp://icann.org/newgtlds mulai 12 Januari 2012 hingga 12 April 2012. Sayangnya, biaya evaluasi untuk mendaftarkan gTLD tersebut sekitar 185.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,6 miliar. Saat mendaftar, pengguna harus menyetor biaya deposit per pengajuan aplikasi sebesar 5.000 dollar AS. Dana 5.000 dollar AS tersebut akan dikurangi dari total biaya evaluasi.
"Proses evaluasi diprediksi sekitar 9-20 bulan. Ada beberapa tahapan sebelum mencapai keputusan akhir pemohon," katanya.
Wakil Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Ifik Arifin menjelaskan layanan nama domain baru ini lebih cocok untuk kalangan korporasi.
"Harganya mahal, kalau untuk personal tidak mungkin. Tapi kalau untuk korporasi, itu harga yang murah," jelas Ifik.
Pemberlakuan nama domain baru ini dinilai lebih aman, agar nama domain tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi dengan harga yang mahal, syarat-syarat untuk mendapatkan nama domain tersebut juga diperketat. Misalnya harus menyerahkan kartu identitas, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan lain-lain.
"Bila terjadi masalah, kita dapat melacak pemilik website itu secara lengkap. Tidak seperti sekarang ini, orang dengan mudah membeli nama domain, tapi setelah dilacak ternyata pemiliknya palsu," katanya.
Nama Domain .XXX
Khusus domain .xxx, Chris menjelaskan nama domain tersebut memang masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Sebenarnya, nama domain tersebut dikhususkan untuk komunitas tertentu.
Namun, Chris bilang tidak menutup kemungkinan bahwa nama domain .xxx tersebut bisa dimiliki komunitas atau institusi tertentu, asalkan calon pembeli domain baru tersebut harus membeli ke perusahaan domain .xxx itu
"Nama domain yang lebih personal ini memungkinkan orang untuk menemukan informasi di Internet secara lebih mudah," kata Chris di Jakarta, Rabu (14/12/2011).
Pengguna dapat mengajukan nama top level domain dengan bahasa latin atau berdasarkaninternationalized domain name (IDN). IDN adalah nama domain yang mencakup karakter yang digunakan dalam representasi bahasa lokal yang tidak ditulis dengan ke-26 alfabet dasar latin (a-z). Sebuah IDN dapat mengandung huruf latin dengan tanda diakritik (contohnya aksen) atau bisa juga mengandung karakter dari bahasa non-Latin seperti Arab dan China.
Untuk dapat memesan domain baru tersebut, pengguna bisa mendaftar kehttp://icann.org/newgtlds mulai 12 Januari 2012 hingga 12 April 2012. Sayangnya, biaya evaluasi untuk mendaftarkan gTLD tersebut sekitar 185.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,6 miliar. Saat mendaftar, pengguna harus menyetor biaya deposit per pengajuan aplikasi sebesar 5.000 dollar AS. Dana 5.000 dollar AS tersebut akan dikurangi dari total biaya evaluasi.
"Proses evaluasi diprediksi sekitar 9-20 bulan. Ada beberapa tahapan sebelum mencapai keputusan akhir pemohon," katanya.
Wakil Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Ifik Arifin menjelaskan layanan nama domain baru ini lebih cocok untuk kalangan korporasi.
"Harganya mahal, kalau untuk personal tidak mungkin. Tapi kalau untuk korporasi, itu harga yang murah," jelas Ifik.
Pemberlakuan nama domain baru ini dinilai lebih aman, agar nama domain tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi dengan harga yang mahal, syarat-syarat untuk mendapatkan nama domain tersebut juga diperketat. Misalnya harus menyerahkan kartu identitas, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan lain-lain.
"Bila terjadi masalah, kita dapat melacak pemilik website itu secara lengkap. Tidak seperti sekarang ini, orang dengan mudah membeli nama domain, tapi setelah dilacak ternyata pemiliknya palsu," katanya.
Nama Domain .XXX
Khusus domain .xxx, Chris menjelaskan nama domain tersebut memang masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Sebenarnya, nama domain tersebut dikhususkan untuk komunitas tertentu.
Namun, Chris bilang tidak menutup kemungkinan bahwa nama domain .xxx tersebut bisa dimiliki komunitas atau institusi tertentu, asalkan calon pembeli domain baru tersebut harus membeli ke perusahaan domain .xxx itu
Powered by Blogger.


